Rabu, 05 Desember 2012

NARKOBA DALAM SKETSA WAHYU


NARKOBA DALAM SKETSA WAHYU
-----------------------------------------------
Much Mu’alimin, M.HI [1]


Indonesianya :
Wahai orang beriman, sesunggguhnya khamr, judi, keberhalaan dan  undi nasib adalah perbuatan keji syetan. Maka jauhilah agar kalian bahagia.

Tadrij
Tadrij adalah metoda evolusi, yaitu turunnya ayat al-Qur’an secara bertahap dalam proses menyelesikan kasus. Di kalangan Arab, terdapat kegemaran yang telah lama mengental-lekat dalam kehidupan mereka, hingga sangat susah diberantas. Yaitu wanita, khamr (minuman keras), judi, undi nasib, menyembah berhala, riba, berperang dll. Khusus khamr, hampir semua sahabat pernah meminumnya sebelum Islam melarang. Kelengketan khamr dalam kehidupan bangsa Arab ini sangat menarik perhatian, sehingga Tuhan hati-hati dalam menurunkan perundang-undangan. Tercatat tiga kali proses turun ayat. Pertama, QS. 2:219 yang menginformasikan keberadaan khamr dan judi secara obyektif dengan menyorot sisi posistif dan negatifnya. Diputuskan, bahwa negatifnya lebih besar. Mula-mula Tuhan mengajak hambaNya berpikir dewasa  dengan mengkomparasikan dampak posistif dan negatif khamr dan judi, yang kemudian ditunjukkan sesungguhnya dampak negatifnya jauh lebih besar. Gaya bicara Tuhan biasa-biasa saja tanpa larangan tegas. Namun bagi orang yang cerdas tentu dapat memahami apa yang dibalik gaya kalamNya. Kedua, di sebuah pesta (kafe), para sahabat meminum khamr, tak lama kemudian waktu shalat tiba. Ali ibn Abi Thalib ditunjuk sebagai imam shalat berjama’ah. Karena setengah teler, ia keliru baca surah al-Kafirun, yang mestinya “ La A’budu Ma Ta’budun”(saya tidak akan menyembah apa yang kalian sembah) dibaca “A’budu Ma Ta’budun” (tanpa  “La”/tidak ). Dari sudut arti, sangat membahayakan keimanan, maka Allah menurunkan QS. 4:43 yang melarang shalat saat teler. Di sini, Allah menyatakan bahwa diriNya tidak layak didekati orang yang sedang teler dan itu berarti awal ketidak sudian Tuhan terhadap mereka. Ternyata mereka masih bandel dan menyiasati ayat ini dengan cara yang licik. Mereka melakukan shalat ‘Isya lebih dahulu, setelah itu baru berpesta khamr. Dengan demikian pada waktu Shubuh nanti sudah sembuh (sadar) dan  bisa berjama’ah bersama Nabi. Ketiga, suatu ketika terjadi tawuran berat dalam pesta khamr sehingga banyak sahabat yang terluka serius. Inilah saat paling tepat menurunkan jurus pamungkas yang melarang keras pengkonsumsian khamr dengan menunjuk berbagai dampak negatifnya. Itulah al-Maidah : 90-91, ayat kaji kita. 

Substansi Khamr

Khamr artinya “tutup”. Kain tutup kepala bagi wanita disebut khamr (QS


[1] Oleh Much Mu’alimin, M.HI, disampaikan pada mahasiswa syari’ah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar