Jumat, 07 Desember 2012

PEDOMAN PEMBINAAN DOSEN DAN KARYAWAN STAI AL-MA’ARIF WAY KANAN


SURAT KEPUTUSAN KETUA STAI  AL-MA’ARIF WAY KANAN
Nomor :    /01/STAI AL-MA’ARIF/WK/VIII/2010

TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN DOSEN DAN KARYAWAN
STAI AL-MA’ARIF WAY KANAN
TAHUN 2010
Menimbang                    :
a.     Rapat Pimpinan STAI Al-Ma’arif  Way Kanan tentang pembinaan dosen dan karyawan 
b.     Dalam rangka kelancaran  proses Kegiatan akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif  Way Kanan, maka perlu ditetapkan peraturan tentang pembinaan dosen dan karyawan  STAI Al-Ma’arif Way Kanan
c.     Bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas dianggap perlu menetapkan Surat Keputusan

  Mengingat                      :

a.    Untuk melaksanakan program STAI Al-Ma’arif Way Kanan yang  berkenaan dengan   kegiatan akademik perlu adanya Surat Keputusan
b.    Bahwa   hasil   rapat   STAI   Al-Ma’arif   Way   Kanan tersebut perlu dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua

 
Memperhatikan             :

a.     Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61),
b.     Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47),
c.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88),
d.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,
e.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Otonomi Perguruan Tinggi,
f.      Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan
  
                               

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :
Surat Keputusan ini sebagai dasar/ajuan pembinaan dosen dan karyawan  STAI Al-Ma’arif Way Kanan

 
Pertama : Surat Keputusan ini sebagai dasar/ajuan pembinaan dosen dan karyawan  STAI Al-Ma’arif Way Kanan

Kedua   : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sesuai dengan peraturan akademik  
             Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan.


                                                                                   
Ditetapkan di      : Baradatu
Pada Tanggal     : 10 Agustus 2010

KETUA STAI






WAKIDI, S. Pd. I., MM. Pd.








PEDOMAN PEMBINAAN DOSEN DAN KARYAMAN
 STAI AL-MA’ARIF WAY KANAN

BAB 1
SELEKSI DAN PEREKRUTAN DOSEN
PASAL 1

Bahwa untuk kepentingan peningkatan kualitas akademik dan pekuliahan khususnya, maka rekrutmen  suatu ketentuan. Adapun ketentuan dimaksud diatur sebagai berikut:
1.     Pengangkatan Asisten Dosen Luar Biasa melalui prosedur:
a.      Dosen yang akan mengangkat asisten dosen luar biasa mengajukan secara tertulis kepada ketua dan ketua mendelegasikan kepada pembantu ketua 1 dan ketua jurusan untuk memprosesnya.
b.     Pembantu Ketua 1 dan Ketua/Sekretaris jurusan diberi hak untuk memberi pertimbangan dengan mengacu kepada:
a)    Calon asisten dosen harus memiliki IPK minimal 3,00 dan diutamakan berpendidikan S2
b)   Calon asisten dosen luar biasa bersedia mengikuti tes potensi akademik, wawasan akademik, bahasa arab dan bahasa inggris serta materi kuliah yang akan diasuh.
c.      Calon asisten dosen luar biasa yang dinyatakan memenuhi syarat diusulkan oleh ketua untuk ditetapkan sebagai dosen luar biasa melalui SK Ketua.
d.      Usulan pengangkatan dan rekomendasi dari ketua jurusan disesuaikan akan tenaga asisten dosen dalam kaitannya dengan mata kuliah yang diasuh.
e.      Usulan ketua tersebut dilampiri berkas usulan permohonan calon dan hasil tes kemampuan calon.
2.     Pengangkatan dosen luar biasa
Dosen luar biasa dapat diangkat dengan syarat:
a.      Calon sangat dibutuhkan oleh Jurusan/Prodi karena keahliannya dalam kaitannya dengan mata kuliah yang akan diasuh.
b.     Jurusan/Prodi kekurangan tenaga dosen dalam mata kuliah tertentu.
c.      Calon dosen luar biasa adalah berstatus tenaga fungsional, atau tenaga struktural, atau dosen tetap pada perguruan tinggi lain dan atau pensiunan.
d.      Calon mengajukan permohonan tertulis kepada ketua dan ketua meminta pertimbangsn pembantu ketua 1 dan ketua jurusan/program studi.
e.      Ketua mengusulkan kepada Rektor untuk diangkat sebagai dosen luar biasa melalui SK ketua.
3.     Mutasi tenaga administrasi/Tenaga Struktural/Tenaga fungsional ke Tenaga Edukatif            Rekrut tenaga tersebut ke Tenaga Edukatif berpedoman kepada:       
a.  Buku “ pedoman pengalihan Tenaga Administrasi ke Tenaga Fungsional dan ketentuan Tambahan Kenaikan Pangkat Tenaga Edukatif” yang diterbitkan STAI Al-Ma’arif.
b.  Diterima atau tidak tenaga mutasi dimaksud menjadi tenaga edukatif didasarkan pada kekurangan tenaga dosen tetap pengasuh mata kuliah tertentu pada fakultas/jurusan tertentu.
c.   Calon pengusul harus berpendidikan S2.

4.     Dosen Pindahan dari Perguruan Tinggi Lainnya:
Dosen dari Perguruan Tinggi Lain yang mengusulkan pindah ke STAI Al-Ma’arif harus memenuhi syarat berikut:
a.    Calon pengusul harus berpendidikan S2
b.    Calon pengusul sangat dibutuhkan oleh Jurusan/Prodi karena keahliannya dalam kaitannya dengan mata kuliah yang akan diasuh.





BAB II
PENEMPATAN DAN PENGEMBANGAN DOSEN
PASAL 2
1)     Dosen ditempat tugaskan sesuai dengan bidang ilmu dan keahlian yang memilikinya.
2)     Penempatan tugas dosen diatur oleh masing-masing ketua program studi dengan koordinasi pembantu Ketua 11.
3)     Setiap Dosen mempunyai hak yang sama untuk mengembangkan karirnya, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.

BAB III
KEWAJIBAN DOSEN DAN KARYAWAN
PASAL 3
1)     Kewajiban Dosen:
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT)
b.     Taat kepada Negara, pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
c.      Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara, serta menjaga nama baik Almamater (STAI Al-Ma’arif Way Kanan)
d.      Mengutamakan kepentingan STAI Al Ma’arif Way Kanan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
e.      Berfikir, bersikap dan berprilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat dan bertanggung jawab serta menghindari perbuatan tercela.
f.       Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi etika akademik dalam menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
g.      Berdisiplin, rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
h.      Memegang teguh rahasia Negara dan rahasia jabatan dan tidak menyalah gunakan.
i.       Menolak dan tidak menerima suatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung, secara tidak sah yang berhubungan dengan profesinya.
j.       Memperhatikan kebebasan mimbar akademik dalam batas-batas menurut perundang-undangan yang berlaku diforum pertemuan ilmiah.
k.      Menghormati pimpinan, sesama dosen, maupun sesama karyawan sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
l.       Membimbing dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengembangan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, agama, umum, teknologi dan kesenian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
m.    Membimbing dan mendidik mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insan mandiri, terpelajar dan bertanggung jawab.
n.      Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa dan pantas untuk diteladani.
o.     Menjaga dan memelihara kehormatan dirinya dan kepedulian diri terhadap lingkungan kampus.
p.     Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
q.      Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidangnya.
2)     Kewajiban Karyawan:
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT)
b.     Taat kepada negara, pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.      Menjunjung tinggi kehormatan bangsa, Negara, serta kewibawaan STAI A l-Ma’arif Way Kanan.
d.      Mengutamakan kepentingan STAI Al-Ma’arif Way kanan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
e.      Berdisiplin, jujur, bersemangat dan bertanggung jawab serta menghindari diri dari perbuatan tercela.
f.       Berbudi luhur, rendah hati, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
g.      Menolak dan tidak menerima pemberian yang nyata diketahui atau patut diduga secara langsung, yang ada hubungan dengan jabatan yang sifatnya harus dirahasiakan.
h.      Memegang teguh rahasia negara dan jabatan yang sifatnya harus dirahasiakan.
i.       Menghormati sesama karyawan atau dosen, sebagai mitra kerja dalam dalam proses kegiatan belajar mengajar.
j.       Menjaga dan memelihara sarana prasarana STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
k.      Senantiasa bekerja sama, berusaha meningkatkan prestasi, pengetahuan dan kemampuan untuk kelencaran pelaksanaan tugas.
l.       Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way kanan.

BAB IV
HAK PENGHARGAAN
PASAL 4
1)     Bertepatan dengan hari jadi STAI Al-Ma’arif Way Kanan diadakan pemilihan dosen dan karyawan teladan.
2)     Dosen dan karyawan yang berhasil dengan baik menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, berhak mendapatkan penghargaan dari Ketua.
3)     Bentuk penghargaan ditentukan dalam peraturan tersendiri.
PASAL 5
Hak dan kewajiban dosen karyawan
1)     Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab.
2)     Memanfaatkan fasilitas STAI Al-Ma’arif Way Kanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan prises belajar mengajar.
3)     Mendapat gaji sesuai dengan pangkat, golongan dan jabatannya.
4)     Mendapat honorium sesuai dengan kegiatan dan tugas yang dibebankan kepadanya.
5)     Memperoleh layanan kesejahtraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6)     Berhak pelayanan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7)     Berhak mendapatkan pelayanan pensiun dengan peraturan yang berlaku.

BAB V
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 6
Dosen
1)     Menggunakan hak milik STAI Al-Ma’arif Way Kanan untuk kepentingan pribadi, tanpa izin pimpinan.
2)     Melakukan kejahatan akademik seperti manipulasi nilai, memperlambat/menahan nilai, membocorkan soal ujian dan sebagainya.
3)     Bersikap, bertindak dan berbicara yang akan merendahkan martabat Dosen.
4)     Melanggar peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way Kanan.

PASAL 7
Karyawan
1)     Menggunakan hak milik STAI Al-Ma’arif Way Kanan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan.
2)     Melakukan kejahatan akademik seperti manipulasi nilai, membocorkan nilai, membocorkan soal-soal dan menghambat proses-proses administrasi akademik.
3)     Bersikap, berbicara, dan berpakaian yang akan merendahkan martabat almamater.
4)     Melanggar peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way Kanan.





BAB V1
                             SANKSI DAN PROSES PELAKSANAANYA
                                                PASAL 8
Proses pelaksanaan sanksi, Melanggar salah satu ketentuan pada kode etik dikenakan sanksi sebagai berikut;
a.     Teguran secara lisan
b.     Peringatan tertulis
c.      Pelaksanaan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
d.     Tindak pidana/subversive diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
e.     Prosedur sanksi melalui tim.

PASAL 9
Sanksi
Melanggar tata tertib dapat berakibat;
1)     Mendapat peringatan tertulis/lisan
2)     Skorsing dalam waktu yang tertentu
3)     Diberhentikan
BAB VII
YANG BERHAK MENJATUHKAN SANKSI
PASAL 10
Yang berhak menjatuhkan sanksi yaitu;
1)     Ketua program studi
2)     Pembantu-pembantu Ketua
3)     Ketua
4)     Pimpinan yayasan
Pasal 11
Hak banding
1)     Bagi Dosen, karyawan dan mahasiswa yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan banding.
2)     Bagi mahasiswa dapat mengajukan hak banding kepada tim yang ditetapkan oleh ketua

BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam buku pedoman ini akan diatur lebih lanjut dengan SK Ketua.

Ditetapkan di  : Baradatu
Pada Tanggal  : 10 Agustus 2010

KETUA STAI






WAKIDI, S. Pd. I., MM. Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar