SURAT KEPUTUSAN KETUA
STAI AL-MA’ARIF WAY KANAN
Nomor : /01/STAI AL-MA’ARIF/WK/VIII/2010
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN
DOSEN DAN KARYAWAN
STAI AL-MA’ARIF WAY
KANAN
TAHUN 2010
Menimbang :
|
a.
Rapat Pimpinan STAI
Al-Ma’arif Way Kanan tentang pembinaan dosen dan karyawan
b.
Dalam rangka
kelancaran proses Kegiatan akademik
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif
Way Kanan, maka perlu ditetapkan peraturan tentang
pembinaan dosen dan karyawan STAI Al-Ma’arif
Way Kanan
c.
Bahwa sehubungan
dengan butir a dan b di atas dianggap perlu menetapkan Surat Keputusan
|
a.
Untuk
melaksanakan program STAI Al-Ma’arif Way Kanan yang berkenaan dengan kegiatan akademik perlu adanya Surat Keputusan
b.
Bahwa hasil
rapat STAI Al-Ma’arif Way
Kanan tersebut perlu dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua
|
Memperhatikan :
a.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan
61),
b.
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47),
c.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
(Pasal 86, 87 dan 88),
d.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi,
e.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Otonomi Perguruan Tinggi,
f.
Statuta Sekolah
Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
Surat
Keputusan ini sebagai dasar/ajuan
pembinaan dosen dan karyawan STAI Al-Ma’arif Way Kanan
|
Pertama : Surat
Keputusan ini sebagai dasar/ajuan pembinaan dosen dan karyawan STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Kedua : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sesuai dengan
peraturan akademik
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan.
|
Ditetapkan di : Baradatu
Pada Tanggal :
10 Agustus 2010
KETUA STAI
WAKIDI, S. Pd. I.,
MM. Pd.
PEDOMAN PEMBINAAN DOSEN DAN KARYAMAN
STAI AL-MA’ARIF WAY KANAN
BAB 1
SELEKSI DAN PEREKRUTAN DOSEN
PASAL 1
Bahwa untuk
kepentingan peningkatan kualitas akademik dan pekuliahan khususnya, maka
rekrutmen suatu ketentuan. Adapun
ketentuan dimaksud diatur sebagai berikut:
1.
Pengangkatan Asisten Dosen Luar Biasa
melalui prosedur:
a. Dosen
yang akan mengangkat asisten dosen luar biasa mengajukan secara tertulis kepada
ketua dan ketua mendelegasikan kepada pembantu ketua 1 dan ketua jurusan untuk
memprosesnya.
b. Pembantu
Ketua 1 dan Ketua/Sekretaris jurusan diberi hak untuk memberi pertimbangan
dengan mengacu kepada:
a) Calon
asisten dosen harus memiliki IPK minimal 3,00 dan diutamakan berpendidikan S2
b) Calon
asisten dosen luar biasa bersedia mengikuti tes potensi akademik, wawasan
akademik, bahasa arab dan bahasa inggris serta materi kuliah yang akan diasuh.
c. Calon
asisten dosen luar biasa yang dinyatakan memenuhi syarat diusulkan oleh ketua
untuk ditetapkan sebagai dosen luar biasa melalui SK Ketua.
d. Usulan
pengangkatan dan rekomendasi dari ketua jurusan disesuaikan akan tenaga asisten dosen dalam kaitannya
dengan mata kuliah yang diasuh.
e. Usulan
ketua tersebut dilampiri berkas usulan permohonan calon dan hasil tes kemampuan
calon.
2.
Pengangkatan dosen luar biasa
Dosen luar biasa dapat diangkat
dengan syarat:
a.
Calon sangat dibutuhkan oleh Jurusan/Prodi karena keahliannya
dalam kaitannya dengan mata kuliah yang akan diasuh.
b.
Jurusan/Prodi kekurangan tenaga
dosen dalam mata kuliah tertentu.
c.
Calon dosen luar biasa adalah
berstatus tenaga fungsional, atau tenaga struktural, atau dosen tetap pada
perguruan tinggi lain dan atau pensiunan.
d.
Calon mengajukan permohonan tertulis
kepada ketua dan ketua meminta pertimbangsn pembantu ketua 1 dan ketua
jurusan/program studi.
e.
Ketua mengusulkan kepada Rektor untuk
diangkat sebagai dosen luar biasa melalui SK ketua.
3.
Mutasi tenaga administrasi/Tenaga
Struktural/Tenaga fungsional ke Tenaga Edukatif Rekrut tenaga tersebut ke Tenaga
Edukatif berpedoman kepada:
a. Buku “
pedoman pengalihan Tenaga Administrasi ke Tenaga Fungsional dan ketentuan
Tambahan Kenaikan Pangkat Tenaga Edukatif” yang diterbitkan STAI Al-Ma’arif.
b. Diterima
atau tidak tenaga mutasi dimaksud menjadi tenaga edukatif didasarkan pada
kekurangan tenaga dosen tetap pengasuh mata kuliah tertentu pada
fakultas/jurusan tertentu.
c.
Calon pengusul harus berpendidikan
S2.
4.
Dosen Pindahan dari Perguruan Tinggi
Lainnya:
Dosen dari Perguruan Tinggi Lain yang mengusulkan pindah
ke STAI Al-Ma’arif harus memenuhi syarat berikut:
a.
Calon pengusul harus berpendidikan S2
b.
Calon pengusul sangat dibutuhkan oleh
Jurusan/Prodi karena keahliannya dalam kaitannya dengan mata kuliah yang akan diasuh.
BAB II
PENEMPATAN DAN PENGEMBANGAN
DOSEN
PASAL 2
1)
Dosen ditempat tugaskan sesuai dengan
bidang ilmu dan keahlian yang memilikinya.
2)
Penempatan tugas dosen diatur oleh
masing-masing ketua program studi dengan koordinasi pembantu Ketua 11.
3)
Setiap Dosen mempunyai hak yang sama
untuk mengembangkan karirnya, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun
pengabdian masyarakat.
BAB III
KEWAJIBAN DOSEN DAN KARYAWAN
PASAL 3
1)
Kewajiban Dosen:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(Allah SWT)
b.
Taat kepada Negara, pemerintah yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
c.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa
dan Negara, serta menjaga nama baik Almamater (STAI Al-Ma’arif Way Kanan)
d.
Mengutamakan kepentingan STAI Al
Ma’arif Way Kanan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
e.
Berfikir, bersikap dan berprilaku
sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat dan
bertanggung jawab serta menghindari perbuatan tercela.
f.
Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi
etika akademik dalam menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
g.
Berdisiplin, rendah hati, peka,
teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
h.
Memegang teguh rahasia Negara dan
rahasia jabatan dan tidak menyalah gunakan.
i.
Menolak dan tidak menerima suatu
pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak
langsung, secara tidak sah yang berhubungan dengan profesinya.
j.
Memperhatikan kebebasan mimbar
akademik dalam batas-batas menurut perundang-undangan yang berlaku diforum
pertemuan ilmiah.
k.
Menghormati pimpinan, sesama dosen,
maupun sesama karyawan sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan proses belajar
mengajar.
l.
Membimbing dan memberikan kesempatan
kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengembangan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, agama, umum, teknologi dan kesenian sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
m.
Membimbing dan mendidik mahasiswa
kearah pembentukan kepribadian insan mandiri, terpelajar dan bertanggung jawab.
n.
Bersikap dan bertindak adil terhadap
mahasiswa dan pantas untuk diteladani.
o.
Menjaga dan memelihara kehormatan
dirinya dan kepedulian diri terhadap lingkungan kampus.
p.
Mematuhi semua peraturan dan tata
tertib yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
q.
Mengikuti, mengembangkan dan
mengamalkan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidangnya.
2)
Kewajiban Karyawan:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(Allah SWT)
b.
Taat kepada negara, pemerintahan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa,
Negara, serta kewibawaan STAI A l-Ma’arif Way Kanan.
d.
Mengutamakan kepentingan STAI
Al-Ma’arif Way kanan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
e.
Berdisiplin, jujur, bersemangat dan
bertanggung jawab serta menghindari diri dari perbuatan tercela.
f.
Berbudi luhur, rendah hati, teliti,
dan menghargai pendapat orang lain.
g.
Menolak dan tidak menerima pemberian
yang nyata diketahui atau patut diduga secara langsung, yang ada hubungan
dengan jabatan yang sifatnya harus dirahasiakan.
h.
Memegang teguh rahasia negara dan
jabatan yang sifatnya harus dirahasiakan.
i.
Menghormati sesama karyawan atau
dosen, sebagai mitra kerja dalam dalam proses kegiatan belajar mengajar.
j.
Menjaga dan memelihara sarana
prasarana STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
k.
Senantiasa bekerja sama, berusaha
meningkatkan prestasi, pengetahuan dan kemampuan untuk kelencaran pelaksanaan
tugas.
l.
Mematuhi semua peraturan dan tata
tertib yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way kanan.
BAB IV
HAK PENGHARGAAN
PASAL 4
1)
Bertepatan dengan hari jadi STAI
Al-Ma’arif Way Kanan diadakan pemilihan dosen dan karyawan teladan.
2)
Dosen dan karyawan yang berhasil
dengan baik menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, berhak mendapatkan penghargaan dari Ketua.
3)
Bentuk penghargaan ditentukan dalam
peraturan tersendiri.
PASAL 5
Hak dan kewajiban dosen karyawan
1)
Menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab.
2)
Memanfaatkan fasilitas STAI
Al-Ma’arif Way Kanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan prises belajar
mengajar.
3)
Mendapat gaji sesuai dengan pangkat,
golongan dan jabatannya.
4)
Mendapat honorium sesuai dengan
kegiatan dan tugas yang dibebankan kepadanya.
5)
Memperoleh layanan kesejahtraan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6)
Berhak pelayanan kenaikan pangkat
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7)
Berhak mendapatkan pelayanan pensiun
dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 6
Dosen
1)
Menggunakan hak milik STAI Al-Ma’arif
Way Kanan untuk kepentingan pribadi, tanpa izin pimpinan.
2)
Melakukan kejahatan akademik seperti
manipulasi nilai, memperlambat/menahan nilai, membocorkan soal ujian dan
sebagainya.
3)
Bersikap, bertindak dan berbicara
yang akan merendahkan martabat Dosen.
4)
Melanggar peraturan perundangan dan
ketentuan yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
PASAL 7
Karyawan
1)
Menggunakan hak milik STAI Al-Ma’arif
Way Kanan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan.
2)
Melakukan kejahatan akademik seperti
manipulasi nilai, membocorkan nilai, membocorkan soal-soal dan menghambat
proses-proses administrasi akademik.
3)
Bersikap, berbicara, dan berpakaian
yang akan merendahkan martabat almamater.
4)
Melanggar peraturan perundangan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
BAB V1
SANKSI DAN PROSES
PELAKSANAANYA
PASAL
8
Proses pelaksanaan sanksi, Melanggar salah satu ketentuan pada
kode etik dikenakan sanksi sebagai berikut;
a.
Teguran secara lisan
b.
Peringatan tertulis
c.
Pelaksanaan sanksi sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan
d.
Tindak pidana/subversive diserahkan
kepada lembaga yang berwenang.
e.
Prosedur sanksi melalui tim.
PASAL
9
Sanksi
Melanggar
tata tertib dapat berakibat;
1)
Mendapat peringatan tertulis/lisan
2)
Skorsing dalam waktu yang tertentu
3)
Diberhentikan
BAB VII
YANG BERHAK MENJATUHKAN SANKSI
PASAL 10
Yang
berhak menjatuhkan sanksi yaitu;
1)
Ketua program studi
2)
Pembantu-pembantu Ketua
3)
Ketua
4)
Pimpinan yayasan
Pasal 11
Hak
banding
1)
Bagi Dosen, karyawan dan mahasiswa
yang dijatuhi sanksi dapat mengajukan banding.
2)
Bagi mahasiswa dapat mengajukan hak
banding kepada tim yang ditetapkan oleh ketua
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam buku
pedoman ini akan diatur lebih lanjut dengan SK Ketua.
Ditetapkan
di : Baradatu
Pada Tanggal : 10 Agustus 2010
KETUA STAI
WAKIDI, S. Pd. I., MM. Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar